DASAR-DASAR PERPAJAKAN DI INDONESIA
Kahfi
Ardiyansah
Denna
Evanita
Novia
Noor Fajriani
Dhita
Yola Andaria
Aimeylia
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
PROGRAM DIPLOMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha
Esa yang menggenggam semua jiwa makhluk-Nya dan yang selalu memberi rahmat dan
Nikmatnya sehingga penulis diberi kemudahan dalam menyelesaika tugas ini.
Tugas yang berjudul Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia ini disusun untuk memenuhi tugas yang
diberikan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia pada Program Keahlian Akuntansi, Institut
Pertanian Bogor.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Ibu Yenny Apriliani, sebagai dosen kuliah dan atas arahan serta bimbingan
dalam penyusunan tugas ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
2.
Bapak Raswin, sebagai dosen praktikum dan atas arahan serta
bimbingan dalam penyusunan tugas ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
3.
Orangtua penulis dari setiap anggota serta saudara-saudara
penulis atas dukungan, dorongan, dan doa yang sangat besar artinya dalam
penyelesaian tugas ini.
4.
Teman-teman di Program Keahlian Akuntansi angkatan 50 yang
telah memberikan kritik dan saran baik pada saat pengerjaan tugas ini.
5.
Semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan tugas
ini dan tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga tugas ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan pihak lain yang membutuhkan.
Bogor, Desember 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini, Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan
untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan
kesejahteraan bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya Negara
melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam
membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri. Pemerintah telah
memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui
Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak
yang lalai untuk membayar pajak bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari
kewajiban tersebut.
Hal ini
mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya
pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme
tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga
ini masih kontroversial. Beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan
lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan. Di lain pihak, muncul pula
pendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial
dalam menghadapi wajib pajak yang nakal.
1.2
Rumusan Masalah
·
Bagaimana pengertian pajak?
·
Apa fungsi pajak?
·
Apa teori teori-teori
yang mendukung pemungutan pajak?
·
Bagaimana cara
pengelompokan pajak?
·
Bagaimana sistem pemungutan pajak?
·
Bagaimana tarif pajak?
1.3
Tujuan
·
Mengetahui pengertian pajak,
·
Mengetahui fungsi pajak,
·
Mengetahui teori teori-teori
yang mendukung pemungutan pajak,
·
Mengetahui cara
pengelompokan pajak,
·
Mengetahui sistem pemungutan pajak,
·
Mengetahui tarif pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.2 Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.
Fungsi budgetair
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang sosial atau ekonomi.
Contoh:
a.
Pajak yang tinggi
dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b.
Pajak yang tinggi
dikenai terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c.
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor
Indonesia kepada dunia.
2.3
Teori-teori
yang Mendukung Pemungutan Pajak
Teori – teori pendukung pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
2.4
Pengelompokan
Pajak
1.
Menurut
golongannya
a. Pajak langsung, yaitu
pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wjib Pajak dan tidak dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Menurut
sifatnya
a.
Pajak
Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Menurut
lembaga pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu
pajak yang dipungutoleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Pertamahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bngunan, dan Bea Materai.
Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Pertamahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bngunan, dan Bea Materai.
b. Pajak Daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan utuk membiayai
rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
Pajak Daerah terdiri atas:
·
Pajak Daerah Tingkat I
(Provinsi), contohL Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
·
Pajak Daerah Tingkat II
(Kabupaten/Kota), contoh: Pajak Hotel dan Restoran (pengganti pajak pembangunan
I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Pembangunan Jalan.
2.5
Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak:
1.
Office Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak
dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak berada pada aparat pemungutan pajak. Sistem ini sering disebut
“sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung.
2.
Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana
wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada
pada wajib pajak tersebut.
3.
With Holding System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan
pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.n
2.6
Tarif Pajak
Ada
4 macam pajak :
1.
Tarif
sebanding/proposional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh
:
Untuk menyerahkan Barang Kena Pajak
didalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
2.
Tarif
tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama)
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan
nilai nominal berapapun adalah Rp 1.000,-.
3.
Tarif
progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin
besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh
: pasal 17 UU PPh 1995
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif
·
Sampai
dengan Rp 25.000.000,- 10%
·
Di
atas Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,- 15%
·
Di
atas Rp 50.000.000,- 30%
Menurut kenaikan persentase
tarifnya, tarif progresif dibagi:
a.
Tarif progresif
progresif : kenaikan persentase semakin
besar
b.
Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap
c.
Tarif progresif
degresif : kenaikan persentase semakin
kecil.
Dengan demikian, tarif
pajak menurut pasal 17 Undang-undang PPh tersebut diatas termasuk tarif
progresif progresif.
4.
Tarif
degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang
dikenai pajak semakin besar.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Dari
penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak
adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk
pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam
penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki
banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda
tergantung dasar yang digunakan.
3.2
Saran
Setelah mempelajari materi ini hendaklah
kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat
terus berjalan.
JANGAN DIKIT
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi Tahun 2001, Yayasan Badan
Penerbit Andi yogyakarta,
Yogyakarta 2001
BUKU 2 INTERNET 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar