Sabtu, 11 Januari 2014

MAKALAH DASAR-DASAR PERPAJAKAN DI INDONESIA



DASAR-DASAR PERPAJAKAN DI INDONESIA


Disusun oleh:


  Kahfi Ardiyansah       
Denna Evanita           
Novia Noor Fajriani   
Dhita Yola Andaria   
Aimeylia                     

 








PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI

PROGRAM DIPLOMA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

2013



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang menggenggam semua jiwa makhluk-Nya dan yang selalu memberi rahmat dan Nikmatnya sehingga penulis diberi kemudahan dalam menyelesaika tugas ini.
Tugas yang berjudul Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia  pada Program Keahlian Akuntansi, Institut Pertanian Bogor.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.        Ibu Yenny Apriliani, sebagai dosen kuliah dan atas arahan serta bimbingan dalam penyusunan tugas ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
2.        Bapak Raswin, sebagai dosen praktikum dan atas arahan serta bimbingan dalam penyusunan tugas ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
3.        Orangtua penulis dari setiap anggota serta saudara-saudara penulis atas dukungan, dorongan, dan doa yang sangat besar artinya dalam penyelesaian tugas ini.
4.        Teman-teman di Program Keahlian Akuntansi angkatan 50 yang telah memberikan kritik dan saran baik pada saat pengerjaan tugas ini.
5.        Semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan tugas ini dan tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pihak lain yang membutuhkan.


Bogor, Desember 2013


Penulis









 BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Dewasa ini, Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya Negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri. Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari kewajiban tersebut.
Hal ini mendorong pemerintah menciptakan suatu mekanisme yang dapat memberikan daya pemaksa bagi para wajib pajak yang tidak taat hukum. Salah satu mekanisme tersebut adalah gijzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini masih kontroversial. Beberapa kalangan beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan. Di lain pihak, muncul pula pendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi wajib pajak yang nakal.

1.2          Rumusan Masalah
·         Bagaimana pengertian pajak?
·         Apa fungsi pajak?
·         Apa teori teori-teori yang mendukung pemungutan pajak?
·         Bagaimana cara pengelompokan pajak?
·         Bagaimana sistem pemungutan pajak?
·         Bagaimana tarif pajak?

1.3         Tujuan

·         Mengetahui pengertian pajak,
·         Mengetahui fungsi pajak,
·         Mengetahui teori teori-teori yang mendukung pemungutan pajak,
·         Mengetahui cara pengelompokan pajak,
·         Mengetahui sistem pemungutan pajak,
·         Mengetahui tarif pajak.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.2       Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.            Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.

2.            Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial atau ekonomi.
Contoh:
a.             Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b.            Pajak yang tinggi dikenai terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c.             Tarif pajak untuk  ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor Indonesia kepada dunia.

2.3              Teori-teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
Teori – teori  pendukung pungutan pajak :
  1. Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
  2. Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
  3. Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
  4. Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti  seseorang kepada Negara.
  5. Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
  6. Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
2.4              Pengelompokan Pajak

1.      Menurut golongannya

a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wjib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung, yaitu yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Menurut sifatnya

a.       Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.      Menurut lembaga pemungutnya

a.       Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungutoleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Pertamahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bngunan, dan Bea Materai.
b.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan utuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
·            Pajak Daerah Tingkat I (Provinsi), contohL Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
·            Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), contoh: Pajak Hotel dan Restoran (pengganti pajak pembangunan I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Pembangunan Jalan.

2.5              Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak:
1.       Office Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.  Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung.
2.      Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3.       With Holding System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.n

2.6              Tarif Pajak
Ada 4 macam pajak :

1.        Tarif sebanding/proposional

Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
       Contoh :
       Untuk menyerahkan Barang Kena Pajak didalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%

2.        Tarif tetap

       Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
       Contoh:
       Besarnya tarif  Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1.000,-.

3.        Tarif progresif
       Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh : pasal 17 UU PPh 1995
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                                Tarif
                                                    
·         Sampai dengan Rp 25.000.000,-                                                          10%
·         Di atas Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-                    15%
·         Di atas Rp 50.000.000,-                                                                       30%
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi:
a.         Tarif progresif progresif   : kenaikan persentase semakin besar
b.        Tarif progresif tetap         : kenaikan persentase tetap
c.         Tarif progresif degresif    : kenaikan persentase semakin kecil.

Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-undang PPh tersebut diatas termasuk tarif progresif progresif.

4.        Tarif degresif

       Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1              Kesimpulan

  Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah  pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan.


3.2              Saran

Setelah mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.
JANGAN DIKIT















DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi Tahun 2001, Yayasan Badan Penerbit Andi yogyakarta, Yogyakarta 2001


BUKU 2 INTERNET 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar